Obat Sakit perut Po Chai Mengandung Zat Berbahaya

      Jakarta - Departemen Kesehatan Hong Kong dan Singapura menarik peredaran kapsul obat sakit perut Po Chai lantaran mengandung zat berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan Po Chai yang beredar di Indonesia aman.


"Po Chai Pills terdaftar di Indonesia dalam bentuk sediaan pil dengan nomor registrasi POM TI 004 400 941 diproduksi oleh Li Chung Shing Tong (Holdings) LTD, Hong Kong, diimpor dan didistribusikan oleh PT Perdana Sakti Indonesia," kata Kepala BPOM Kustantinah dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (30/3/2010).

"Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul tidak terdaftar di Indonesia," imbuhnya.

Kustantinah menjelaskan, Po Chai Pills yang ditarik dari pasaran Hong Kong dan Singapura adalah dalam bentuk kapsul karena dideteksi mengandung bahan kimia obat phenolphtalein dan sibutramine.

"Sedangkan Po Chai Pills dalam bentuk pil tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat," papar Kustantinah.

Namun demikian, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, BPOM memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indoensia untuk mengawasi kemungkinan beredarnya Po Chai Pills kapsul.

"Dan melakukan sampling contoh Po Chai Pills yang terdaftar di Indoensia dari seluruh jaringan distribusi untuk dilakukan analisis laboratorium."

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat tradisional.

    Po Chai adalah obat sakit perut yang sudah digunakan sejak 100 tahun lalu. Po Chai banyak digunakan di sejumlah negara Asia antara lain Hong Kong, Singapura, Malaysia dan Indonesia.
Sumber : Detiknews.com

Komentar