Berkendara Secara Aman, Yuk...


JAKARTA, Ada rahasia umum yang sering terdengar mengenai 'permusuhan terselubung' di jalan raya, terutama antara pengendara mobil dan pengendara sepeda motor atau bikers.
Bagi pengendara mobil, tentunya akan merasa sangat dibuat kesal apabila ada bikers yang berkendara secara ugal-ugalan di dekatnya, karena khawatir akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, apabila merujuk pada data yang dirilis Polri, sekitar 70 persen dari kecelakaan kendaraan di Jakarta didominasi oleh sepeda motor.
Nah, untuk menekan terjadinya kecelakaan, alangkah lebih baik apabila pengendara sepeda motor mengetahui cara-cara agar berkendara dengan sopan dan aman atau safety riding.
Kombes Umar Septono dari Ditlantas Polri mengungkapkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi para pengendara sebelum memulai perjalanan.

"Ada beberapa hal yang disarankan. Cenderung perilaku pengemudi itu belum tentu baik kalau sudah di jalan, meski punya SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Umar, di sela Ikatan Motor Indonesia Kampanye Safety Riding, di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (18/4/2010).
Pertama, menurut Umar, pengendara harus melakukan pengecekan surat-surat penting kendaraan. Kemudian, pengendara juga dilarang keras untuk menggunakan telepon saat sedang mengedara sepeda motor. Ini dilakukan agar konsentrasi pengendara sepeda motor tidak buyar dan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Di samping itu, setiap pengendara juga harus mempunyai kepekaan tinggi. Salah satu cara untuk melatihnya adalah dengan menghormati sesama pengguna jalan. Bersedia saling berbagi dengan lingkungan yang kurang beruntung.
"Jadi, jangan hanya berkendara saja, tapi tidak mempunyai kepedulian sosial. Prioritaskan pejalan kaki, ambulans, dan pemadam kebakaran dalam berlalu lintas. Sekarang masih sedikit pengendara yang sadar akan hal ini," tutur Umar panjang lebar.
Dia menngatakan, pengendara juga perlu memahami Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru berlaku awal bulan ini.

Selain mewajibkan penggunaan helm sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI, UU ini juga mewajibkan agar pengendara memperhatikan kecepatan kendaraan yang tengah dipacunya. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah pasal 287 ayat (5) jo pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a akan dikenakan denda Rp 500.000 .
"Perlu diperhatikan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah. Kan ada sanksinya itu," kata Umar Septono.
megapolitan.kompas.com

Komentar