Guru Diadili Perkara Cabul, Ribuan Kawannya Demo

Ilustrasi
BANDA ACEH,  Seribuan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Besar berunjukrasa di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (1/4/2010), menuntut penahanan luar bagi Irham (28), guru SDN 1 Lampeunerut, Aceh Besar.
Irham sedang didakwa mencabuli muridnya, dan diadili pertama kali 29 Maret lalu.

Irham kini mendekam di penjara Jantho, Aceh Besar. Sejak tiga hari terakhir, guru SD daerah itu bahkan mogok mengajar sebagai solidaritas terhadap Irham. Mereka mengancam akan terus mogok mengajar hingga Irham menjadi tahanan luar.


Perwakilan mereka, serta Ketua Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar GB) Sayuthi Aulia, Ketua PGRI Aceh Besar Saifullah dan Ketua PGRI Provinsi Aceh Ramli Rasyid akhirnya bertemu Ketua Pengadilan Tinggi, Rooslya Hambali, sekitar 15 menit.
Rooslya Hambali menyanggupi jadi mediator agar Irham ditetapkan sebagai tahanan luar. Ia sempat menghubungi Pengadilan Negeri Jantho dan diketahui permintaan tahanan luar sudah disetujui sejak 1 April 2010. Setelah ada kepastian itulah, ribuan tenaga pengajar itu membubarkan diri.

Sumber : KOMPAS.com

Komentar