Penggunaan Helm SNI Disosialisasika

        JAKARTA (Pos Kota)- Hari ini,Kamis 1 April 2010,  Direktorat Lantas Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi penggunaan Helm Standar Indonesia (SNI) di wilayah Jakarta.
Lokasi sosialisasi yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Uyara dan di dekat ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.


Kali ini Dit Lantas hanya menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, namun dalam waktu dekat akan menindak tegas  yang tidak menggunakan helm standar SNI dengan memberikan surat tilang sesuai pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI diberlakukan karena tingkat kecelakaan bagi pengendara motor lebih banyak. Oleh karena itu, dihimbau masyarakat agar menggunakan helm ber-SNI bagi pengendara motor, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, saat ini di pasaran telah ada beberapa merek helm yang telah memenuhi SNI beberapa diantaranya seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.(binsar)

Komentar