Tak Gunakan Helm SNI, 41.800 Motor Ditilang


VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tilang terhadap 41.800 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Tindakan tilang dilakukan sejak Januari- Maret 2010, saat sosialisasi terhadap uu lalu lintas yang baru. Kebanyak dari mereka yang ditindak karena tidak menggunakan helm standar atau SNI.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono menyampaikan, saat ini pemberlakuan pengguna helm full face atau SNI sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian tindakan tilang bagi para pelanggar.
Dalam peraturan yang baru, helm yang diperbolehkan saat ini adalah full face dan open face. Kriterianya antara lalin memiliki lapisan luar yang keras, bagian dalam lunak berisi pelindung dari busa, rangkanya kuat, memiliki tali pengunci dan memiliki loga  bertuliskan SNI yang bukan tempelan.

"Lebel tidak tempelan melainkan sudah terpasang di helm dari pabrik. Tidak hanya untuk pengendara tapi juga penumpang," ujarnya.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada produsen dalam dan luar negeri agar menjual helm berstandar dengan pemasangan logo SNI.

Diharpakan dengan adanya aturan yang baru ini, angka kecelakaan yang kebanyakan pengendara roda dua  dapat berkurang.
 
Sumber • VIVAnews

Komentar